Minggu, 17 Juni 2007

Menggapai Haji Mabrur

Deni Albar

Mabrur secara etimologis berarti dibenarkan atau dianggap sah. Sebagaimana ulama fikih mendefinisikan, suatu ibadah dianggap sah jika terkumpul padanya rukun dan syarat secara bersamaan. Dengan demikian, haji mabrur adalah haji yang maqbul, yang pahalanya diterima Allah SWT.

Menurut Syekh Ali Ahmad Al Jarjawi, salah seorang ulama Al Azhar, dalam ibadah haji terdapat pendidikan moralitas dan mentalitas. Allah SWT berfirman, ''Supaya mreka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang telah Allah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebagian dari padanya dan (sebagian yang lain) berikanlah untuk dimakan orang-orang sengsara lagi fakir.'' (QS Al Hajj [22]: 28)

Ayat di atas mengisyaratkan kesatuan makna antara kepedulian terhadap ibadah dan sosial. Yang satu untuk Allah, lainnya untuk sesama. Di sinilah tampak keseimbangan. Jadi, makna mabrur ialah nilai yang diterima di sisi Allah dan mampu memberi implikasi sosial terhadap pelakunya.

Abdullah bin Mubarok, seorang ulama sufi, bersengaja untuk melaksanakan ibadah haji, setelah segala persiapan dicukupkan dan pamitan pada para tetangga dan sahabat-sahabatnya. Dalam perjalanan beliau tak lupa memantau kondisi sosio-ekonomi masyarakat yang dilewatinya sehingga beliau tertinggal kafilahnya.

Suatu hari dia melihat kuburan-kuburan banyak tergali dan melihat seorang ibu dan anaknya mengendap-endap sembunyi. Dia bertanya, ''Mengapa kuburan itu banyak tergali dan kamu berdua sembunyi ketakutan?''

''Kami yang membongkarnya karena kelaparan,'' jawab mereka berdua penuh rasa takut. Mendengar pengakuan itu dia menangis dan seraya menyerahkan semua bekal hajinya pada mereka kemudian kembali ke kampungnya. Ketika kafilah haji lainnya kembali dari haji, mereka semua mengucapkan selamat pada Abdullah bin Mubarok, ''Kami melihat Anda melaksanakan haji di sana penuh khusyuk.''

Kisah di atas mengilustrasikan misi dan visi haji yang sebenarnya. Haji bukan sekadar ritual personal melainkan lebih berdimensikan sosial. Haji bukan semata gelar maupun predikat sosial. Ia adalah puncak kedewasaan mental-spiritual seorang manusia.

Alangkah wajar kalau Dr Syekh Yusuf Qaradhawy mengusulkan dana haji dialihkan untuk jihad, karena membela eksistensi umat Islam secara jama'i lebih penting daripada melaksanakan kewajiban yang sifatnya personal.

Haji mabrur adalah haji yang tak peduli simbol budaya kosmetik, individualistik, melainkan sebuah dorongan murni peningkatan kualitas kemanusiaan seseorang secara individu maupun sosial (ijtima'i). Sebagai rukun terakhir bagi kesempurnaan seorang Muslim, ibadah haji menjadi titik sinergis antara kesalehan ritual dan kesalehan sosial.

Rasulullah menegaskan, ''Barangsiapa yang berniat haji karena Allah, kemudian ia tidak bercakap kotor dan berlaku jahat, maka kondisinya bagai bayi yang baru dilahirkan ibunya.'' ( HR Bukhori).


Tidak ada komentar: