[QS. Al-Nisa 4 :75] 30-4-2007
Oleh : AHMAD NURCHOLISH
“Mengapa kamu tidak mau berperang di jalan Allah dan (membela) orang-orang yang lemah baik laki-laki, perempuan, maupun anak-anak yang semuanya berdo’a: “Ya Tuhan kami, keluarkanlah kami dari negeri ini yang dhalim penduduknya dan berilah kami perlindungan dari sisi Engkau, dan berilah kami penolong dari sisi Engkau!”
SEJAK awal kehadirannya, Islam menekankan kepada pemeluknya untuk concern dan peduli terhadap nasib orang-orang tertindas, orang-orang teraniaya, miskin, yatim, janda, perempuan, budak, dan orang-orang yang terhukum sekalipun.
Persoalan kemiskinan dan ketertindasan yang terjadi dalam dunia Islam agaknya masih perlu dipertanyakan, seberapa jauh efek teologis berpengaruh di dalamnya.
Umumnya, orang-orang tertindas lahir dari sistem sosial yang bobrok dan akibat kedzaliman para penguasa. Ini yang diisyaratkan, sekaligus diamanahkan agar dicari solusinya, sebagaimana terkandung dalam pesan ayat di atas
Ayat tu menyeru agar melakukan perlawanan terhadap sistem yang telah melahirkan penindasan. Bahkan ayat ini menggunakan istilah al-qital, yang maknanya merupakan pembelaan secara fisik, bukannya menggunakan istilah al-ijtihad, yang berkonotasi perjuangan alternatif. Sang penindas dalam ayat ini adalah sebagian warga terhadap warga lainnya.
Dalam ayat lain, Tuhan mengisyaratkan golongan penindas itu datangnya dari penguasa. (QS. Al-Qashash, 28:4).
Secara institusional, Islam sebenarnya juga memperkenalkan pranata-pranata sosial yang realistik dan pragmatis.
Dalam Islam, pengentasan kemiskinan misalnya, dikenal beberapa pola dan lembaga donasi. Di antaranya zakat, shadaqah, infaq, waqaf, ghanimah (harta pampasan perang), fae (pampasan perang tanpa pertumpahan darah), jizyah (upeti), ‘usyr, khumus, hibah, washiyat, dan bait al-mal. Kesemua lembaga-lembaga ini, pernah efektif dalam lintasan sejarah dunia Islam.
Dengan demikian, agenda persoalan umat yang mendesak untuk diselesaikan ialah, mernghilangkan kontradiksi antara kesalehan individu dan kesalehan sosial, seraya menyeimbangkan antara kesemarakan beragama dan penghayatan makna dari agama itu sendiri.
Apalagi, sejak awal Islam telah mempromosikan sebagai agama ketuhanan sekaligus agama kemanusiaan dan kemasyarakatan (QS.Ali ‘Imran 3 : 112).
Bahkan, kualitas keberagamaan seseorang ditentukan oleh prestasi sosialnya. Kualitas kesalehan tidak hanya diperoleh melalui upaya pensucian diri (riyadlah nafsiyyah), melainkan juga kepedulian terhadap penderitaan orang lain (QS. Al-Ma’un 107 : 1-7) []
Tidak ada komentar:
Posting Komentar