Minggu, 17 Juni 2007

Haji dan Lingkungan

Haji adalah ibadah yang punya kedudukan tinggi dalam Islam, sama seperti shalat dan puasa. Walau kewajiban melakukannya hanya bagi orang mampu, namun hukum haji adalah fardlu ain. Dikerjakan berpahala dan ditinggalkan berdosa. Bagi yang mampu dan dia dengan sengaja meninggalkan kewajiban haji, kemudian dia meninggal, dia akan dianggap sama dengan orang yang mati dalam keadaan memeluk agama Yahudi atau Nasrani.

Salah satu kekhasan ibadah haji adalah tidak bisa dilakukan di sembarang tempat seperti ibadah shalat dan puasa. Ibadah haji hanya bisa dilakukan di Tanah Suci Makkah yang terletak di Jazirah Arab negeri gurun pasir yang langka tanam-tanaman, hewan, dan air. Jazirah Arab juga tak punya sungai, danau, hutan, bahkan secuil padang rumput sekali pun.

Ketika seorang calon haji berniat dengan melafalkan Labbaik Allaahumma Umrotan atau Labbaik Allaahumma Hajjan, maka dia sudah menanggalkan pakaiannya sehari-hari. Artinya, dia sudah menyatu dengan alam lingkungan sebagaimana dahulu ketika dia baru dilahirkan.

Semenjak itu pulalah dengan mengharapkan haji mabrur, dan dengan kesadaran yang sangat tinggi, dia menjaga dirinya agar tidak melanggar paling tidak 11 larangan ihram atau mahzhurat. Tanpa merasa disuruh atau diawasi oleh aparat hukum apa pun.

Sebagian dari larangan itu bila ditelisik, mempunyai hubungan langsung dengan lingkungan hidup. Antara lain, jamaah haji dilarang membunuh binatang sekecil apa pun, juga dilarang membunuh atau memotong tanaman. Selain tentu saja, larangan hubungan seksual antara suami-istri, memakai sepatu, dan sebagainya. Waktu di mana semua jamaah haji berbarengan melakukan ritual haji adalah enam hari, dari 8 Dzulhijjah sampai dengan 13 Dzulhijjah, yaitu hari Tarwiyah, hari Arafah, hari Idul Adha, dan tiga hari tasyriq.

Bayangkan kalau seumpama semua penduduk bumi ini ikut melaksanakan ritual haji di tempat masing-masing, niscaya selama enam hari tidak akan ada hewan yang disembelih, tidak ada hewan langka seperti orang utan atau binatang yang dilindungi oleh undang-undang international yang diburu. Syariat mahzhurat ini lebih merupakan sinyal dari Allah sebagai Sang Pencipta alam agar manusia menjaga lingkungannya dan hidup secara harmonis dengan lingkungan sekitarnya.

Paling tidak semestinya setiap tahun ada dua juta orang yang pulang haji tidak akan menjadi pembalak liar dan pelaku illegal loging. maka sudah semestinya semua orang yang pernah haji akan menjadi penduduk bumi yang ramah terhadap lingkungan.

(KH A Cholil Ridwan )

Tidak ada komentar: