Sabtu, 07 Juli 2007

Islam dan HAM


Dalam Agama Islam, manusia diciptakan oleh Allah sebagai makhluk yang dimuliakan (al-Isyra: 70), dan dia harus dihormati sebagai manusia apapun warna kulitnya, dari manapun asalnya, apapun agama yang diyakininya. Sampai-sampai Malaikat pun harus menghormatinya (al-Baqarah: 34 dan al-‘Araf: 11). Bersama dengan pemberian status sebagai “makhluk unggulan” tersebut, manusia juga diberi oleh Allah beberapa hak asasinya (tentunya disamping kewajiban asasi) yang harus dijaga dan dihormati.

Beberapa hak asasi yang Allah berikan kepada manusia seperti, hak untuk hidup (al-‘An’am: 151), hak persamaan derajat (al-Hujurat: 13), hak memperoleh keadilan (al-Maidah: 2 dan 8), hak perlindungan harta dan milik (al-Baqarah: 188) dan hak kebebasan beragama (al-Baqarah: 256 dan Yunus: 99). Dan masih banyak lagi ayat-ayat Al-Qur’an yang mengisyaratkan hak-hak manusia yang harus dihormati secara universal. Demikian pula Sunnah Nabi yang diimplementasikan melalui contoh dan perilakunya.

Prinsip-prinsip HAM seperti menyangkut keadilan, persamaan derajat, kebebasan beragama dan lain-lain tanpa diskriminasi atas dasar ras, warna kulit, jenis kelamin dapat dijumpai terutama dalam ayat-ayat Makkiyah (yang diturunkan selama periode Mekah). Jadi umurnya lebih tua dari deklarasi HAM se-dunia pada 10 Desember 1948 di Paris.

Kemudian, dalam perjalanan peradaban Islam, para ulama dan sarjana Muslim mengembangkan konsep rasional baik dalam masalah hukum (fiqh) atau teologi (ilmu kalam) dan di situ mulai terlihat adanya perbedaan-perbedaaan persepsi dalam menyikapi HAM di kalangan ulama dan sarjana muslim hingga sekarang.

Konsep HAM yang universal ditolak karena dianggap mengandung bias kepentingan Barat (sekuler), sebaliknya kemudian diajukan prinsip HAM dalam versi Islam. Dan formulasi paling HAM dalam Islam itu terangkum dalam “al-Bayan al-alami ‘an Huquq al-Insan fil Islam” (Deklarasi Internasional tentang Hak-hak Manusia dalam Islam) yang disampaikan pada tahun 1981 di Paris.

Dalam rumusannya terdapat modifikasi materi dan intervensi nilai-nilai terhadap HAM yang disusun PBB, yang menampilkan “islamisasi” HAM, dalam pengertian bahwa penerapan HAM tidak boleh menabrak ketentuan-ketentuan Tuhan (hudud Allah). Di kalangan sarjana muslim lebih menghendaki adanya harmonisasi antara tradisi Islam dengan konsep HAM internasional.

Hak Anak

Salah satu pelanggaran hak asasi yang sering dilakukan adalah hak-hak (asasi) anak. Banyak kenapa anak-anak mengalami pelanggaran. Di antaranya adalah agama, tepatnya tafsir agama. Ia (tafsir agama) seringkali menerjemahkan hubungan orang tua–anak dalam relasi “atas-bawah”. Tafsir ini seringkali diartikan bahwa orang tua memiliki kuasa penuh atas kehidupan anak. Mereka merasa berhak melakukan apa pun terhadap anaknya melalui berbagai dalih agama. Alasannya, “Demi kebaikan dan masa depan anak.”

Contoh tafsir agama yang (konkret) keliru adalah kaidah fiqh yang berbunyi, “Ar-ridha bi syay`i ridha bima yatawalladu minhu (rela akan sesuatu berarti akan rela pula akbiatnya).” Anak, dalam kaidah tersebut, dibaca secara negatif. Orang tua boleh memukul anaknya. Tafsir ini harus segera dihentikan.

Rapuhnya perlindungan anak di Indone-sia juga disebabkan selama ini isu anak diperlakukan bak burung dalam sangkar. Orang tertarik berpartisipasi karena “anak” adalah isu yang eksotik, segala dukungan fasilitas dan dana relatif mudah diperoleh karena manusia mudah tersentuh perasaannya bila menyangkut urusan anak. Padahal, kekuatan posisi tawar amat signifikan bagi keberhasilan gerakan ini. Lemahnya dukungan politik membuat gerakan ini dimanfaatkan sebagai fungsi sublimasi dari aneka kepentingan selain kepentingan anak. Oleh karena itu, anak yang kelak diharapkan menjadi generasi pene-rus bangsa, maka UU Perlindungan Anak No 23/2002 harus benar-benar dilaksanakan baik oleh orang tua, masyarakat, maupun negara. Kini sudah saatnya masyarakat dan negara mencermati masalah per-lindungan terhadap hak-hak anak. Wallaahu ’alam. (Imam Muhlis, Mahasiswa Pidana dan Politik Islam Fakultas Syari’ah UIN SUKA)

Tidak ada komentar: