Oleh : Dr.Fadhl Ilahi
Pasal Keenam :
SILATURRAHIM
Di antara pintu-pintu rizki adalah silaturrahim. Pembi-caraan masalah ini –dengan memohon pertolongan Allah– akan saya bahas melalui empat poin berikut:
A. Makna silaturrahim.
B. Dalil syar’i bahwa silaturrahim termasuk di antara pintu-pintu rizki.
C. Apa saja sarana untuk silaturrahim?
D. Tata cara silaturrahim dengan para ahli maksiat.
A. Makna Silaturrahim
Makna “ar-rahim” adalah para kerabat dekat. Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata: “Ar-rahim” secara umum adalah dimak-sudkan untuk para kerabat dekat. Antara mereka terdapat garis nasab (keturunan), baik berhak mewarisi atau tidak, dan sebagai mahram atau tidak.”
Menurut pendapat lain, mereka adalah maharim (para kerabat dekat yang haram dinikahi) saja.
Pendapat pertama lebih kuat, sebab menurut batasan yang kedua, anak-anak paman dan anak-anak bibi bukan kerabat dekat karena tidak termasuk yang haram dinikahi, padahal tidak demikian.”
Silaturrahim, sebagaimana dikatakan oleh Al-Mulla Ali Al-Qari adalah kinayah (ungkapan/sindiran) tentang berbuat baik kepada para karib kerabat dekat –baik menurut garis keturunan maupun perkawinan– berlemah lembut dan mengasihi mereka serta menjaga keadaan mereka.
B. Dalil Syar’i Bahwa Silaturrahim Termasuk Kunci Rizki
Beberapa hadits dan atsar menunjukkan bahwa Allah menjadikan silaturrahim termasuk di antara sebab kelapang-an rizki. Di antara hadits-hadits dan atsar-atsar itu adalah:
1. Imam Al-Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah , ia berkata, ‘Aku mendengar Rasulullah bersabda:
“Siapa yang senang untuk dilapangkan rizkinya dan di-akhirkan ajalnya (dipanjangkan umurnya) maka hen-daknyalah ia menyambung (tali) silaturrahim”.
2. Dalil lain adalah hadits riwayat Imam Al-Bukhari dari Anas bin Malik bahwasanya Rasulullah bersabda:
“Siapa yang suka untuk dilapangkan rizkinya dan di-akhirkan usianya (dipanjangkan umurnya), hendaklah ia menyambung silaturrahim.”
Dalam hadits yang mulia di atas, Nabi menjelaskan bahwa silaturrahim membuahkan dua hal, kelapangan rizki dan bertambahnya usia.
Ini adalah tawaran terbuka yang disampaikan oleh makh-luk Allah yang paling benar dan jujur, yang berbicara berda-sarkan wahyu, Nabi Muhammad . Maka barangsiapa me-nginginkan dua buah di atas hendaknya ia menaburkan be-nihnya, yaitu silaturrahim. Demikianlah, sehingga Imam Al-Bukhari memberi judul untuk kedua hadits itu dengan “Bab Orang Yang Dilapangkan Rizkinya dengan Silaturrahim.” Artinya, dengan sebab silaturrahim.
Imam Ibnu Hibban juga meriwayatkan hadits Anas bin Malik dalam kitab shahihnya dan beliau memberi judul dengan: “Keterangan Tentang Baiknya Kehidupan dan Ba-nyaknya Berkah dalam Rizki Bagi Orang Yang Menyam-bung Silaturrahim.
3. Dalil lain adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, At-Tirmidzi dan Al-Hakim dari Abu Hurairah , dari Nabi beliau bersabda:
“Belajarlah tentang nasab-nasab kalian sehingga kalian bisa menyambung silaturrahim. Karena sesungguhnya silaturrahim adalah (sebab adanya) kecintaan terhadap keluarga (kerabat dekat), (sebab) banyaknya harta dan bertambahnya usia.”
Dalam hadits yang mulia Ini Nabi menjelaskan bahwa silaturrahim ini membuahkan tiga hal, di antaranya adalah ia menjadi sebab banyaknya harta.
4. Dalil lain adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abdullah bin Ahmad, Al-Bazzar dan Ath-Thabrani dari Ali bin Abi Thalib dari Nabi , beliau bersabda:
“Barangsiapa senang untuk dipanjangkan umurnya dan diluaskan rizkinya serta dihindarkan dari kematian yang buruk maka hendaklah ia bertaqwa kepada Allah dan menyambung silaturrahim.”
Dalam hadits yang mulia ini, Nabi yang jujur dan terpercaya, menjelaskan tiga manfaat yang terealisir bagi orang yang memiliki dua sifat; bertaqwa kepada Allah dan menyambung silaturrahim. Dan salah satu dari tiga manfaat itu adalah keluasan rizki.
5. Dalil lain adalah riwayat Imam Al-Bukhari dari Abdullah bin Umar ia berkata:
“Barangsiapa bertaqwa kepada Tuhannya dan menyam-bung silaturrahim, niscaya dipanjangkan umurnya dan dibanyakkan rizkinya dan dicintai oleh keluarganya.”
6. Demikian besarnya pengaruh silaturrahim dalam ber-kembangnya harta benda dan menjauhkan kemiskinan, sam-pai-sampai ahli maksiat pun, disebabkan oleh silaturrahim, harta mereka bisa berkembang, semakin banyak jumlahnya dan mereka jauh dari kefakiran, karena karunia Allah .
Imam Ibnu Hibban meriwayatkan dari Abu Bakrah dari Nabi bahwasanya beliau bersabda:
“Sesungguhnya keta’atan yang paling disegerakan paha-lanya adalah silaturrahim. Bahkan hingga suatu keluar-ga yang ahli maskiat pun, harta mereka bisa berkembang dan jumlah mereka bertambah banyak jika mereka saling bersilaturrahim. Dan tidaklah ada suatu keluarga yang saling bersilaturrahim kemudian mereka membutuhkan (kekurangan).”
C. APA SAJA SARANA UNTUK SILATURRAHIM?
Sebagian orang menyempitkan makna silaturrahim hanya dalam masalah harta. Pembatasan ini tidaklah benar. Sebab yang dimaksud silaturrahim lebih luas dari itu. Silaturrahim adalah usaha untuk memberikan kebaikan kepada kerabat dekat serta (upaya) untuk menolak keburukan dari mereka, baik dengan harta atau dengan lainnya.
Imam Ibnu Abu Jamrah berkata: “Silaturrahim itu bisa dengan harta, dengan memberikan kebutuhan mereka, de-ngan menolak keburukan dari mereka, dengan wajah yang berseri-seri serta dengan do’a.”
Makna silaturrahim yang lengkap adalah memberikan apa saja yang mungkin diberikan dari segala bentuk kebaik-an, serta menolak apa saja yang mungkin bisa ditolak dari keburukan sesuai dengan kemampuannya (kepada kerabat dekat).
D. Tata Cara Silaturrahim dengan Para Ahli Maksiat
Sebagian orang salah dalam memahami tata cara silatur-rahim dengan para ahli maksiat. Mereka mengira bahwa bersilaturrahim dengan mereka berarti juga mencintai dan menyayangi mereka, bersama-sama duduk dalam satu maje-lis dengan mereka, makan bersama-sama mereka serta bersi-kap lembut dengan mereka. Ini adalah tidak benar.
Semua memaklumi bahwa Islam tidak melarang berbuat baik kepada kerabat dekat yang suka berbuat maksiat, bah-kan hingga kepada orang-orang kafir. Allah berfirman:
“Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan ber-laku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangi-mu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (Al-Mumtahanah: 8).
Demikian pula sebagaimana disebutkan dalam hadits Asma’ binti Abu Bakar c yang menanyakan Rasullah untuk bersilaturrahmi kepada ibunya yang musyrik. Dalam hadits ini diantaranya disebutkan:
“Aku bertanya, ‘Sesungguhnya ibuku datang dan ia sangat berharap, apakah aku harus menyambung (silaturrahim) dengan ibuku?’ Beliau menjawab, ‘Ya, sambunglah (silaturrahim) dengan ibumu’.”
Tetapi, itu bukan berarti harus saling mencintai dan me-nyayangi, duduk-duduk satu majelis dengan mereka. Bersa-ma-sama makan dengan mereka serta bersikap lembut de-ngan orang-orang kafir dan ahli maksiat tersebut. Allah ber-firman:
“Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang ber-iman kepada Allah dan hari Akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan RasulNya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-sudara atau pun keluarga me-reka.” (Al-Mujadilah: 22).
Makna ayat yang mulia ini –sebagaimana disebutkan oleh Imam Ar-Razi– adalah bahwasanya tidak akan bertemu antara iman dengan kecintaan kepada musuh-musuh Allah. Karena jika seseorang mencintai orang lain maka tidak mungkin ia akan mencintai musuh orang tersebut.
Dan berdasarkan ayat ini, Imam Malik menyatakan bolehnya memusuhi kelompok Qadariyah dan tidak duduk satu majelis dengan mereka.
Imam Al-Qurthubi mengomentari dasar hukum Imam Malik: “Saya berkata, ‘Termasuk dalam makna kelompok Qadariyah adalah semua orang yang zhalim dan yang suka memusuhi’.”
Al-Hafizh Ibnu Katsir dalam menafsirkan ayat yang mulia tersebut berkata: “Artinya, mereka tidak saling men-cintai dengan orang yang suka menentang (Allah dan Rasul-Nya), bahkan meskipun mereka termasuk kerabat dekat.”
Sebaliknya, silaturrahim dengan mereka adalah dalam upaya untuk menghalangi mereka agar tidak mendekat kepada Neraka dan menjauhi dari Surga. Tetapi, bila kondisi mengisyaratkan bahwa untuk mencapai tujuan tersebut ada-lah dengan cara memutuskan hubungan dengan mereka, maka pemutusan hubungan tersebut –dalam kondisi demi-kian– dapat dikategorikan sebagai silaturrahim.
Dalam hal ini, Imam Ibnu Abu Jamrah berkata: “Jika mereka itu orang-orang kafir atau suka berbuat dosa maka memutuskan hubungan dengan mereka karena Allah adalah (bentuk) silaturrahim dengan mereka. Tapi dengan syarat telah ada usaha untuk menasehati dan memberitahu mereka, dan mereka masih terus membandel. Kemudian, hal itu (pe-mutusan silaturrahim) dilakukan karena mereka tidak mau menerima kebenaran. Meskipun demikian, mereka masih te-tap berkewajiban mendo’akan mereka tanpa sepengetahuan mereka agar mereka kembali ke jalan yang lurus.
Pasal Ketujuh :
BERINFAK DI JALAN ALLAH
Di antara kunci-kunci rizki lain adalah berinfak di jalan Allah. Pembahasan masalah ini –dengan memohon taufik dari Allah– akan saya lakukan melalui dua poin berikut:
A. Yang dimaksud berinfak.
B. Dalil syar’i bahwa berinfak di jalan Allah adalah termasuk kunci-kunci rizki.
A. Yang Dimaksud Berinfak
Di tengah-tengah menafsirkan firman Allah:
“Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, niscaya Dia akan menggantinya”. (Saba’: 39).
Syaikh Ibnu Asyur berkata: “Yang dimaksud dengan infak di sini adalah infak yang dianjurkan dalam agama. Seperti berinfak kepada orang-orang fakir dan berinfak di jalan Allah untuk menolong agama.”
B. Dalil Syar’i Bahwa Berinfak di Jalan Allah Adalah Termasuk Kunci Rizki
Ada beberapa nash dalam Al-Qur’anul Karim dan Al-Hadits Asy-Syarif yang menunjukkan bahwa orang yang berinfak di jalan Allah akan diganti oleh Allah di dunia. Di samping, tentunya apa yang disediakan oleh Allah baginya dari pahala yang besar di akhirat. Di antara dalil-dalil itu adalah sebagai berikut:
1. Firman Allah:
“Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan maka Allah akan menggantinya dan Dialah Pemberi rizki yang se-baik-baiknya.” (Saba’: 39).
Dalam menafsirkan ayat di atas, Al-Hafizh Ibnu Katsir berkata: “Betapapun sedikit apa yang kamu infakkan dari apa yang diperintahkan Allah kepadamu dan apa yang diper-bolehkanNya, niscaya Dia akan menggantinya untukmu di dunia, dan di akhirat engkau akan diberi pahala dan gan-jaran, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits…”
Imam Ar-Razi berkata, “Firman Allah: ‘Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan maka Allah akan menggantinya’, adalah realisasi dari sabda Nabi : “Tidaklah para hamba berada di pagi hari….” (Al-Hadits). Yang demikian itu karena Allah adalah Penguasa, Maha Tinggi dan Maha Kaya. Maka jika Dia berkata: “Nafkahkanlah dan Aku yang akan menggantinya,’ maka itu sama dengan janji yang pasti ia tepati. Sebagaimana jika Dia berkata: “Lemparkanlah barangmu ke dalam laut dan Aku yang menjaminnya.”
Maka, barangsiapa berinfak berarti dia telah memenuhi syarat untuk mendapatkan ganti. Sebaliknya, siapa yang ti-dak berinfak maka hartanya akan lenyap dan ia tidak berhak mendapatkan ganti. Hartanya akan hilang tanpa ganti, arti-nya lenyap begitu saja.
Yang mengherankan, jika seseorang pedagang mengeta-hui bahwa sebagian dari hartanya akan binasa, ia akan menjualnya dengan cara nasi’ah (pembayaran di belakang), meskipun pembelinya termasuk orang miskin. Lalu ia ber-kata, hal itu lebih baik daripada pelan-pelan harta itu binasa. Jika ia tidak menjualnya sampai harta itu binasa maka ia akan disalahkan. Dan jika ada orang mampu yang menjamin orang miskin itu, tetapi ia tidak menjualnya (kepada orang tersebut) maka ia disebut orang gila.
Dan sungguh, hampir setiap orang melakukan hal ini, tetapi masing-masing tidak menyadari bahwa hal itu mendekati gila. Sesungguhnya harta kita semuanya pasti akan binasa. Dan menafkahkan kepada keluarga dan anak-anak adalah berarti memberi pinjaman. Semuanya itu berada dalam jaminan kuat, yaitu Allah Yang Maha Tinggi. Allah berfirman: “Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan maka Dia pasti manggantinya.”
Lalu Allah memberi pinjaman kepada setiap orang, ada yang berupa tanah, kebun, penggilingan, tempat pemandian untuk berobat atau manfaat tertentu. Sebab setiap orang tentu memiliki pekerjaan atau tempat yang daripadanya ia mendapatkan harta. Dan semua itu milik Allah. Di tangan manusia, harta itu adalah pinjaman. Jadi, seakan-akan ba-rang-barang tersebut adalah jaminan yang diberikan Allah dari rizkiNya, agar orang tersebut percaya penuh kepadaNya bahwa bila dia berinfak, Allah pasti akan menggantinya. Tetapi meskipun demikian, ternyata ia tidak mau berinfak dan membiarkan hartanya lenyap begitu saja tanpa mendapat pahala dan disyukuri.
Selain itu, Allah menegaskan janjiNya dalam ayat ini kepada orang yang berinfak untuk menggantinya dengan rizki (lain) melalui tiga penegasan. Dalam hal ini, Ibnu Asyur berkata: “Allah menegaskan janji tersebut dengan kalimat bersyarat, dan dengan menjadikan jawaban dari kali-mat bersyarat itu dalam bentuk jumlah ismiyah dan dengan mendahulukan musnad ilaiah (sandaran) terhadap khabar fi’il-nya ( ÇáúÎóÈóÑ ÇáúÝöÚúáöíøó) yaitu dalam firmanNya: Ýóåõæó íõÎúáöÝõåõ De-ngan demikian, janji tersebut ditegaskan dengan tiga pene-gasan yang menunjukkan bahwa Allah benar-benar akan merealisasikan janji itu. Sekaligus menunjukkan bahwa ber-infak adalah sesuatu yang dicintai Allah.
Dan sungguh janji Allah adalah sesuatu yang tegas, ya-kin, pasti dan tidak ada keraguan untuk diwujudkannya, wa-laupun tanpa adanya penegasan seperti di atas. Lalu, bagai-mana halnya jika janji itu ditegaskan dengan tiga penegasan?
2. Dalil lain adalah firman Allah:
“Setan menjanjikan (menakut-nakuti) kamu dengan ke-miskinan dan menyuruh kamu berbuat kejahatan (kikir); sedang Allah menjanjikan untukmu ampunan daripada-Nya dan karunia. Dan Allah Maha Luas (karuniaNya) lagi Maha Mengetahui.” (Al-Baqarah: 268).
Menafsirkan ayat mulia ini, Ibnu Abbas berkata: “Dua hal dari Allah, dan dua hal dari setan. “Setan men-janjikan (menakut-nakuti) kamu dengan kemiskinan.” Setan itu berkata, ‘Jangan kamu infakkan hartamu, peganglah untukmu sendiri karena kamu membutuhkannya’. “Dan menyuruh kamu berbuat kejahatan (kikir).”
(Dan dua hal dari Allah adalah), “Allah menjanjikan un-tukmu ampunan daripadaNya,” yakni atas maksiat yang kamu kerjakan, “dan karunia” berupa rizki.
Al-Qadhi Ibnu Athiyah menafsirkan ayat ini berkata: “Maghfirah (ampunan Allah) adalah janji Allah bahwa Dia akan menutupi kesalahan segenap hambaNya di dunia dan di akhirat. Sedangkan al-fadhl (karunia) adalah rizki yang luas di dunia, serta pemberian nikmat di akhirat, dengan segala apa yang telah dijanjikan Allah .
Imam Ibnu Qayim Al-Jauziyah dalam menafsirkan ayat yang mulia ini berkata: “Demikianlah, peringatan setan bah-wa orang yang menginfakkan hartanya, bisa mengalami ke-fakiran bukanlah suatu bentuk kasih sayang setan kepa-danya, juga bukan suatu bentuk nasihat baik untuknya. Ada-pun Allah, maka Ia menjanjikan kepada hambaNya ampunan dosa-dosa daripadaNya, serta karunia berupa penggantian yang lebih baik daripada yang ia infakkan, dan ia dilipatgan-dakanNya baik di dunia saja atau di dunia dan di akhirat.”
3. Dalil lain adalah hadits riwayat Muslim dari Abu Hurairah , Nabi memberitahukan kepadanya:
“Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman, ‘Wahai anak Adam, berinfaklah, niscaya Aku berinfak (memberi rizki) kepadaMu.”
Allahu Akbar! Betapa besar jaminan orang yang berinfak di jalan Allah! Betapa mudah dan gampang jalan mendapatkan rizki! Seorang hamba berinfak di jalan Allah, lalu Dzat Yang di TanganNya kepemilikan segala sesuatu memberi-kan infak (rizki) kepadanya. Jika seorang hamba berinfak sesuai dengan kemampuannya maka Dzat Yang memiliki perbendaharaan langit dan bumi serta kerajaan segala se-suatu akan memberi infak (rizki) kepadanya sesuai dengan keagungan, kemuliaan dan kekuasaanNya.
Imam An-Nawawi berkata: “Firman Allah, ‘Berinfaklah, niscaya Aku berinfak (memberi rizki) kepadamu’ adalah makna dari firman Allah dalam Al-Qur’an:
“Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan maka Dia-lah yang akan menggantinya.” (Saba’: 39).
Ayat ini mengandung anjuran untuk berinfak dalam ber-bagai bentuk kebaikan, serta berita gembira bahwa semua itu akan diganti atas karunia Allah .
4. Dalil lain bahwa berinfak di jalan Allah adalah di antara kunci-kunci rizki yaitu apa yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dari Abu Hurairah bahwasanya Nabi bersabda:
“Tidaklah para hamba berada di pagi hari kecuali di dalamnya terdapat dua malaikat yang turun. Salah satunya berdo’a, ‘Ya Allah, berikanlah kepada orang yang berinfak ganti (dari apa yang ia infakkan)’. Sedang yang lain berkata, ‘Ya Allah, berikanlah kepada orang yang menahan (hartanya) kebinasaan (hartanya)’.”
Dalam hadits yang mulia ini, Nabi yang mulia menga-barkan bahwa terdapat malaikat yang berdo’a setiap hari kepada orang yang berinfak agar diberikan ganti oleh Allah. Maksudnya –sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Mulla Ali Al-Qari– adalah ganti yang besar. Yakni ganti yang baik, atau ganti di dunia dan ganti di akhirat. Hal itu berdasarkan firman Allah:
“Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan maka Dia-lah yang akan menggantinya. Dan Dialah sebaik-baik Pemberi rizki.” (Saba’: 39).
Dan diketahui secara umum bahwa do’a malaikat adalah dikabulkan, sebab tidaklah mereka mendo’akan bagi sese-orang melainkan dengan izinNya. Allah berfirman:
“Dan mereka tiada memberi syafa’at melainkan kepada orang yang diridhai Allah, dan mereka itu selalu berhati-hati karena takut kepadaNya.” (Al-Anbiya’: 28).
5. Dalil lain adalah apa yang diriwayatkan oleh Imam Al-Baihaqi dari Abu Hurairah bahwasanya Nabi bersabda:
“Berinfaklah wahai Bilal! Jangan takut dipersedikit (hartamu) oleh Dzat Yang Memiliki Arsy.”
Aduhai, alangkah kuat jaminan dan karunia Allah bagi orang yang berinfak di jalanNya! Apakah Dzat Yang Memiliki Arsy akan menghinakan orang yang berinfak di jalan-Nya, sehingga ia mati karena miskin dan tak punya apa-apa? Demi Allah, tidak akan demikian!
Al-Mulla Ali-AlQari menjelaskan kata ” ÇöÞúáÇó áÇð ” dalam hadits tersebut berkata, “Maksudnya, dijadikan miskin dan tidak punya apa-apa”. Artinya, “Apakah engkau takut akan disia-siakan oleh Dzat Yang Mengatur segala urusan dari langit ke bumi?” Dengan kata lain, “Apakah kamu takut untuk digagalkan cita-citamu dan disedikitkan rizkimu oleh Dzat Yang rahmatNya meliputi penduduk langit dan bumi, orang-orang mukmin dan orang-orang kafir, burung-burung dan binatang melata?”
6. Berapa banyak bukti-bukti dalam kitab-kitab Sunnah (Hadits), Sirah (Perjalanan Hidup), Tarajum (Biografi), Tarikh (Sejarah), bahkan hingga dalam kenyataan-kenyataan yang kita alami saat ini yang menunjukkan bahwa Allah mengganti rizki hambaNya yang berinfak di jalanNya.
Berikut ini kami ringkaskan satu bukti dalam masalah ini. Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah dari Nabi beliau bersabda:
“Ketika seorang laki-laki berada di suatu tanah lapang bumi ini, tiba-tiba ia mendengar suara dari awan, ‘Sira-milah kebun si fulan!’ Maka awan itu berarak menjauh dan menuangkan airnya di areal tanah yang penuh de-ngan batu-batu hitam. Di sana ada aliran air yang me-nampung air tersebut. Lalu orang itu mengikuti kemana air itu mengalir. Tiba-tiba ia (melihat) seorang laki-laki yang berdiri di kebunnya. Ia mendorong air tersebut dengan skopnya (ke dalam kebunnya). Kemudian ia bertanya, ‘Wahai hamba Allah! Siapa namamu?’ Ia menjawab, ‘Fulan’, yakni nama yang didengar di awan. Ia balik bertanya, “Wahai hamba Allah, kenapa engkau menanyakan namaku?’ Ia menjawab, ‘Sesungguhnya aku mendengar suara di awan yang menurunkan air ini. Suara itu berkata, ‘Siramilah kebun si fulan! Dan itu adalah namamu. Apa sesungguhnya yang engkau laku-kan?’ Ia menjawab, “Jika itu yang engkau tanyakan, maka sesungguhnya aku memperhitungkan hasil yang didapat dari kebun ini, lalu aku bersedekah dengan se-pertiganya, dan aku makan beserta keluargaku seper-tiganya lagi, kemudian aku kembalikan (untuk menanam lagi) sepertiganya’.”
Dalam riwayat lain disebutkan:
“Dan aku jadikan sepertiganya untuk orang-orang miskin dan peminta-minta serta ibnu sabil (orang yang dalam perjalanan).”
Imam An-Nawawi berkata: “Hadits itu menjelaskan ten-tang keutamaan bersedekah dan berbuat baik kepada orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan. Juga keutamaan seseorang yang makan dari hasil kerjanya sen-diri, termasuk keutamaan memberi nafkah kepada keluar-ga.”
Pasal Kedelapan :
MEMBERI NAFKAH KEPADA ORANG YANG SEPENUHNYA MENUNTUT ILMU SYARI’AT (AGAMA)
Termasuk kunci-kunci rizki adalah memberi nafkah ke-pada orang yang sepenuhnya menuntut ilmu syari’at (agama). Dalil yang menunjukkan hal ini adalah hadits riwayat At-Tirmidzi dan Al-Hakim dari Anas bin Malik bahwasanya ia berkata:
“Dahulu ada dua orang saudara pada masa Rasulullah . Salah seorang daripadanya mendatangi Nabi dan (saudaranya) yang lain bekerja. Lalu saudaranya yang bekerja itu mengadu kepada Nabi maka beliau bersabda: Mudah-mudahan engkau diberi rizki dengan sebab dia.”
Dalam hadits yang mulia ini, Nabi yang mulia menje-laskan kepada orang yang mengadu kepadanya karena kesi-bukan saudaranya dalam menuntut ilmu agama, sehingga membiarkannya sendirian mencari penghidupan (bekerja), bahwa ia tidak semestinya mengungkit-ungkit nafkahnya ke-pada saudaranya, dengan anggapan bahwa rizki itu datang karena dia bekerja. Padahal ia tidak tahu bahwasanya Allah membukakan pintu rizki untuknya karena sebab nafkah yang ia berikan kepada suadaranya yang menuntut ilmu agama secara sepenuhnya.
Al-Mulla Ali Al-Qari menjelaskan sabda Nabi :
“Mudah-mudahan engkau diberi rizki dengan sebab dia,” yang menggunakan shighat majhul (ungkapan kata kerja pasif) itu berkata, ‘Yakni, aku berharap atau aku ta-kutkan bahwa engkau sebenarnya diberi rizki karena berkah-nya. Dan bukan berarti di diberi rizki karena pekerjaanmu. Oleh sebab itu jangan engkau mengungkit-ungkit pekerjaan-mu kepadanya.”
Al-Alamah Ath-Thaibi berkata: “Makna ‘áóÚóáøó‘ (mudah-mudahan) dalam sabda beliau ‘áóÚóáøóßó’ (mudah-mudahan engkau), bisa kembali kepada Rasulullah , sehingga ber-fungsi untuk memberikan kepastian (bahwa dia mendapat-kan rizki karena berkah saudaranya) dan menegur (bahwa dia mendapatkan rizki bukan karena pekerjaannya). Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits:
“Bukanlah kalian diberi rizki karena sebab orang-orang lemah di antara kalian?” Tetapi bisa pula kembali kepada orang yang diajaknya bicara untuk mengajakanya berfikir dan merenungkan, sehingga ia menjadi sadar.”
Demikianlah, dan sebagian ulama telah menyebutkan bahwa orang-orang yang mempelajari ilmu agama secara sepenuhnya adalah termasuk kelompok orang yang dising-gung dalam firman Allah:
“(Berinfaklah) kepada orang-orang fakir yang terikat (oleh jihad) di jalan Allah, mereka tidak dapat (beru-saha) di muka bumi, orang yang tidak tahu menyangka mereka orang kaya karena memelihara diri dari me-minta-minta. Kamu kenal mereka dengan melihat sifat-sifatnya, mereka tidak meminta kepada orang secara mendesak. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (di jalan Allah), maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui.” (Al-Baqarah: 273).
Imam Al-Ghazali berkata: “Ia harus mencari orang yang tepat untuk mendapatkan sedekahnya. Misalnya para ahli ilmu. Sebab hal itu merupakan bantuan baginya untuk (mempelajari) ilmunya. Ilmu adalah jenis ibadah yang paling mulia, jika niatnya benar. Ibnu Al-Mubarak senantiasa mengkhususkan kebaikan (pemberiannya) bagi para ahli ilmu. Ketika dikatakan kepada beliau, “Mengapa tidak eng-kau berikan pada orang secara umum?” Beliau menjawab, “Sesungguhnya aku tidak mengetahui suatu kedudukan setelah kenabian yang lebih utama daripada kedudukan para ulama. Jika hati para ulama itu sibuk mencari kebutuhan (hidupnya), niscaya ia tidak bisa memberi perhatian sepe-nuhnya kepada ilmu, serta tidak akan bisa belajar (dengan baik). Karena itu, membuat mereka bisa mempelajari ilmu secara sepenuhnya adalah lebih utama.”
Pasal Kesembilan :
BERBUAT BAIK KEPADA ORANG-ORANG LEMAH
Termasuk di antara kunci-kunci rizki adalah berbuat baik kepada orang-orang miskin. Nabi menjelaskan bahwa para hamba itu ditolong dan diberi rizki disebabkan oleh orang-orang yang lemah di antara mereka.
Imam Al-Bukhari meriwayatkan dari Mush’ab bin Sa-’dan ia berkata, ‘Bahwasanya Sa’dan merasa dirinya memiliki kelebihan daripada orang lain. Maka Rasulullah bersabda:
“Bukankah kalian ditolong dan diberi rizki lantaran orang-orang lemah di antara kalian?”
Karena itu, siapa yang ingin ditolong Allah dan diberi rizki olehNya maka hendaknya ia memuliakan orang-orang lemah dan berbuat baik kepada mereka.”
Nabi yang mulia, juga menjelaskan bahwa keridhaan-nya dapat diperoleh dengan berbuat baik kepada orang-orang miskin.
Imam Ahmad, Abu Daud, At-Tirmidzi, An-Nasa’i, Ibnu Hibban dan Al-Hakim meriwayatkan dari Abu Darda’ bahwasanya ia berkata, aku mendengar Rasulullah bersabda:
“Carilah (keridhaan)ku melalui orang-orang lemah di antara kalian. Karena sesungguhnya kalian diberi rizki dan ditolong dengan sebab orang-orang lemah di antara kalian.”
Menjelaskan sabda Nabi di atas Al-Mulla Ali Al-Qari berkata, “Carilah keridhaanku dengan berbuat baik kepada orang-orang miskin di antara kalian.”
Dan barangsiapa berusaha mendapatkan keridhaan keka-sih Yang Maha Memberi rizki dan Maha Memiliki kekuatan dan keperkasaan, Muhammad dengan berbuat kepada orang-orang miskin, niscaya Tuhannya akan menolongnya dari para musuh serta akan memberinya rizki.
Pasal Kesepuluh :
HIJRAH DI JALAN ALLAH
Allah menjadikan hijrah di jalan Allah sebagai kunci di antara kunci-kunci rizki. Saya akan membicarakan masalah ini –dengan memohon taufik Allah– melalui dua poin berikut ini:
a. Makna hijrah di jalan Allah .
b. Dalil syar’i bahwa hijrah di jalan Allah termasuk kunci rizki.
A. MAKNA HIJRAH DI JALAN ALLAH
ÇáúãõåóÇ ÌóÑóÉó (hijrah) sebagaimana dikatakan oleh Imam Ar-Raghib Al-Ashfahani adalah keluar dari negeri kafir kepada negeri iman, sebagaimana para sahabat yang berhijrah dari Makkah ke Madinah.
Dan hijrah di jalan Allah itu, sebagaimana dikatakan oleh Sayid Muhammad Rasyid Ridha harus dengan sebenar-benarnya. Artinya, maksud orang yang berhijrah dari negeri-nya itu adalah untuk mendapatkan ridha Allah dengan mene-gakkan agamaNya yang ia merupakan kewajiban baginya, dan merupakan sesuatu yang dicintai Allah, juga untuk me-nolong saudara-saudaranya yang beriman dari permusuhan orang-orang kafir.
B. Dalil Syar’i Bahwa Hijrah di Jalan Allah Termasuk Kunci Rizki
Di antara dalil yang menunjukkan bahwa berhijrah di jalan Allah termasuk kunci rizki adalah firman Allah:
Barangsiapa berhijrah di jalan Allah, niscaya mereka mendapati di muka bumi ini tempat hijrah yang luas dan rizki yang banyak.” (An-Nisa’: 100).
Dalam ayat yang mulia ini, Allah menjanjikan bahwa orang yang berhijrah di jalan Allah akan mendapati dua hal: Pertama, ãõÑóÇÛóãðÇ ßóËöíúÑðÇ kedua, ÓóÚóÉð.
Yang dimaksud ãõÑóÇÛóãðÇ sebagaimana dikatakan oleh Imam Ar-Razi adalah, barangsiapa berhijrah di jalan Allah ke negeri lain, niscaya akan mendapati di negerinya yang baru itu kebaikan dan kenikmatan yang menjadi sebab kehinaan dan kekecewaan para musuhnya yang berada di negeri asal-nya. Sebab orang yang memisahkan diri dan pergi ke negeri asing, sehingga mendapatkan ketentraman di sana, lalu berita itu sampai kepada negeri asalnya, niscaya penduduk asli negeri itu akan malu atas buruknya mua’amalah (perlakuan) yang mereka berikan, sehingga dengan demikian mereka merasa hina.’
Sedang yang dimaksud, ÓóÚóÉð (keluasan), yaitu keluasan rizki. Inilah yang dikatakan oleh Abdullah bin Abbas dalam menafsirkan ayat ini. Juga dikatakan oleh Ar-Rabi’, Adh-Dhakkak, Atha’ dan mayoritas ulama.
Qatadah berkata: “Maknanya, keluasan dari kesesatan kepada petunjuk dan dari kemiskinan kepada banyaknya kekayaan.”
Imam Malik berkata: “Keluasan yang dimaksud adalah keluasan negeri.”
Mengomentari ketiga pendapat di atas, Imam Al-Qurthubi mengatakan: “Pendapat Imam Malik lebih dekat pada kefasihan ungkapan bahasa Arab. Sebab keluasan ne-geri dan banyaknya bangunan menunjukkan keluasan rizki. Juga menunjukkan kelapangan dada yang siap menanggung kesedihan dan pikiran serta hal-hal lain yang menunjukkan kemudahan.”
Pendapat mana saja yang kita ambil dari ketiga pendapat di atas, yang jelas semuanya menunjukkan bahwa orang yang berhijrah di jalan Allah akan mendapatkan janji dari Allah berupa keluasan rizki, baik dengan ungkapan langsung maupun secara tidak langsung.
Dan sungguh janji Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Menentukan adalah suatu janji yang haq serta tidak pernah luput. Dan siapakah yang lebih menepati janjinya daripada Allah?
Sungguh dunia telah dan sampai sekarang masih menyak-sikan kebenaran janji ini. Dan saya kira, orang yang menge-tahui sedikit tentang sejarah Islam pun sudah tahu akan peristiwa hijrahnya para sahabat Rasulullah ke Madinah.
Ketika para sahabat meninggalkan rumah-rumah, harta benda dan kekayaan mereka untuk hijrah di jalan Allah , Allah serta merta mengganti semuanya. Allah memberikan kepada mereka kunci-kunci negeri Syam, Persia dan Yaman. Allah berikan kepada mereka kekuasaan atas istana-istana negeri Syam yang merah, juga istana Mada’in yang putih. Kepada mereka juga dibukakan pintu-pintu Shan’a, serta ditundukkan untuk mereka berbagai simpanan kekayaan Kaisar dan Kisra.
Imam Ar-Razi menjelaskan kesimpulan tafsir ayat yang mulia ini berkata: “Walhasil, seakan-akan dikatakan, ‘Wahai manusia! Jika kamu membenci hijrah dari tanah airmu hanya karena takut mendapatkan kesusahan dan ujian dalam per-jalananmu, maka sekali-kali jangan takut! Karena sesung-guhnya Allah akan memberimu berbagai nikmat yang agung dan pahala yang besar dalam hijrahmu. Hal yang ke-mudian menyebabkan kehinaan musuh-musuhmu dan men-jadi sebab bagi kelapangan hidupmu.”
PENUTUP
Segala puji bagi Allah yang telah menganugerahi hamba-Nya yang lemah ini sehingga bisa menyelesaikan tulisannya. Dan sungguh kepadaNya senantiasa diminta ampunan, ke-murahan dan ijabah (pengabulan).
Dari tulisan ini dapat dirumuskan beberapa poin berikut ini:
1. Allah Yang Maha Agung dan Maha Perkasa menja-dikan beberapa sebab dan kunci untuk rizki, di antaranya:
1. Istighfar (memohon ampun kepada Allah) dan taubat kepadaNya. Dan yang dimaksud adalah melakukan ke-duanya dengan perkataan dan perbuatan.
2. Taqwa. Dan hakikatnya adalah menjaga diri dari yang menyebabkan dosa atau mentaati perintah-perintah Allah dan menjauhi larangan-laranganNya atau menjaga diri dari sesuatu yang menyebabkan siksa, baik dengan mela-kukan perbuatan atau meninggalkannya.
3. Tawakkal. Yaitu menampakkan kelamahan hamba serta bersandar sepenuhnya kepada Allah semata.
4. Beribadah sepenuhnya kepada Allah . Yaitu bersungguh-sungguh dalam mengkonsentrasikan hati ketika beribadah kepada Allah .
5. Mengikuti haji dengan umrah. Maksudnya, melakukan salah satunya lalu melanjutkannya dengan yang lain.
6. Silaturrahim. Yaitu berbuat baik kepada kerabat/keluarga dekat.
7. Berinfak di jalan Allah . Yaitu berinfak untuk se-suatu yang dicintai dan diridhai Allah.
8. Memberi nafkah kepada orang yang sepenuhnya me-nuntut ilmu syar’i (agama).
9. Berbuat baik kepada orang-orang yang lemah.
10. Berhijrah di jalan Allah . Yakni keluar dari negeri kafir ke negeri iman untuk mencari keridhaan Allah se-suai dengan syar’iatNya.
2. Istighfar dan taubat itu wajib dengan perkataan dan perbuatan. Sebab ber-istighfar dan bertaubat dengan lisan saja tanpa perbuatan, maka itu adalah perilaku para pendus-ta. Sebagaimana taqwa itu harus dengan menjaga diri dari berbuat maksiat kepada Allah, mentaati perintah-perintah-Nya serta menjauhi larangan-laranganNya. Dan sungguh pengakuan semata, itu sama sekali tidak bermanfaat, baik di dunia maupun di akhirat.
3. Bertawakkal dan beribadah sepenuhnya kepada Allah tidaklah berarti meninggalkan usaha untuk mencari penghi-dupan.
4. Silaturrahim itu tidak saja terbatas dalam hal harta, tetapi menyambung (memberikan) apa yang mungkin diberi-kan dari kebaikan kepada keluarga dekat, serta menolak bahaya dari mereka sesuai dengan kemampuan. Dan sila-turrahim dengan ahli maksiat tidaklah menuntut adanya kecintaan, kasih sayang dan berpura-pura dengan mereka. Tetapi sialturrahim dengan mereka adalah berusaha meng-halangi mereka dari melakukan kemaksiatan.
Kemudian saya wasiatkan kepada suadara-saudaraku di segenap penjuru dunia untuk tetap berpegang teguh dengan sebab-sebab rizki tersebut. Sebab kebaikan segala-galanya adalah dengan berpegang teguh terhadap apa yang disyari-’atkan Sang Pencipta dan keburukkan segala-galanya adalah dengan berpaling daripadanya. Allah berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul apabila Rasul menyeru kamu kepada sesuatu yang memberi kehidupan kepada kamu, dan ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah membatasi antara manusia dan hatinya dan sesungguhnya kepadaNya-lah kamu akan dikumpulkan.” (Al-Anfal: 24).
“Dan barangsiapa berpaling dari peringatanKu, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit dan Kami akan menghimpunkannya pada hari Kiamat dalam keadaan buta. Berkatalah ia, ‘Ya Tuhanku, mengapa Engkau menghimpunkan aku dalam keadaan buta, pada-hal aku dahulunya adalah seorang yang melihat?’ Allah berfirman, ‘Demikianlah, telah datang kepadamu ayat-ayat Kami, maka kamu melupakannya dan begitu (pula) pada hari ini kamu pun dilupakan.” (Thaha: 124-126).
Semoga shalawat, salam dan keberkahan dilimpahkan kepada Nabi kita, kepada segenap keluarga, sahabat dan para pengikutnya. Kemudian akhir dari do’a kita adalah: “Alham-dulillahi Rabbil ‘Alamin”. (segala puji bagi Allah, Rabb se-mesta alam).
MARAJI’ ( SUMBER BACAAN )
1.
Al-Ihsan fi Taqribi Shahih Ibni Hibban, Amir Ala’uddin Al-Farisi, Mu’assasah Ar-Risalah, Beirut, cet. I 1408H., tahqiq Syaikh Syu’aib Al-Arna’uth.
2.
Ahkamul Qur’an, Imam Abu Bakr Ibnul Arabi, Darul Ma’rifah Beirut, tanpa tahun, tahqiq Ustadz Ali Muham-mad Al-Bajawi.
3.
Ihya’ Ulumid Din, Imam Abu Hamid Al-Ghazali, Darul Ma’rifah Beirut, tahun 1403H
4.
Al-Adabul Mufrad, Imam Muhammad bin Isma’il Al-Bukhari, Alamul Kutub Beirut, cet. II 1405H, tartib dan kata pengantar Ustdaz Kamal Yusuf Al-Khut.
5.
Adhwa’ul Bayan fi Idhahil Qur’an bil Qur’an, Al-Allamah Muhammad Al-Amin Asy-Syinqithi, dicetak atas dana Pangeran Ahmad bin Abdil Aziz Ali Su’ud, tahun 1403H.
6.
Aisarut Tafasir, Syaikh Abu Bakar Al-Jaza’iri, cet. 1407 H.
7.
Tahriru Alfadhit Tanbih/Lughatul Fiqh, Imam Muhyid-din An-Nawawi, Darul Qalam Damaskus, cet. I 1408 H, tahqiq Ustadz Abdul Ghani Ad-Daqr.
8.
Tuhfatul Ahwadzi Syarh Jami’it Tirmidzi, Syaikh Abdur-rahman Al-Mubarak Furi, Darul Kutub Al-Ilmiah Beirut, cet. I 1410 H.
9.
Tafsirul Baghawi/Ma’alimut Tanzil, Imam Abu Muham-mad Al-Baghawi, Darul Ma’rifah Beirut, cet. I 1406 H, i’dad dan tahqiq Ustadz Khalid Abdurrahman Al-Ik dan Marwan Siwar.
10.
Tafsirut Tahrir wat Tanwir, Ustadz Muhammad Thahir Ibni Asyur, Ad-Darut Tunisiyah lin Nasyr Tunis,cet. 1984M.
11.
Tafsirul Khazin/Lubabut Ta’wil fi Ma’anit Tanzil, Al-Allamah Ala’uddin Ali bin Muhammad yang terkenal dengan nama Al-Khazin, Darul Fikr Beirut, cet. 1399 H.
12.
Tafsir Abis Su’ud/Irsyadul Aql As-Salim ila Mazayal Qur’anil Karim, Al-Qadhi Abis Su’ud, Daru Ihya’it Turats Al-Arabi, tanpa tahun cetakan.
13.
Tafsir Ath-Thabari/Jami’ul Bayan min Ta’wili Ayil Qur’an, Imam Abu Ja’far Ath-Thabari, Darul Ma’arif Mesir, tanpa tahun cetakan, tahqiq Syaikh Mahmud Muhammad Syakir dan Ahmad Muhammad Syakir.
14.
Tafsir Al-Qasimi/ Mahasinut Ta’wil, Al-Allamah Mu-hammad Jamaluddin Al-Qasimi, Darul Fikr Beirut, cet. III 1398 H, tahqiq Syaikh Muhammad Fu’ad Abdul Baqi.
15.
Tafsir Al-Qurthubi/Al-Jami’li Ahkamil Qur’an, Imam Abu Abdillah Al-Qurthubi, Dar Ihya’it Turats Al-Arabi, tanpa tahun cetakan.
16.
At-Tafsirul Qayyim, Imam Ibnul Qayyim, Darul Fikr Beirut, cet. 1408 H, dikumpulkan oleh Syaikh Muham-mad Uwais An-Nadawi, tahqiq Syaikh Muhammad Hamid Al-Faqi.
17.
At-Tafsirul Kabir/Mafatihul Ghaib, Imam Fakhruddin Ar-Razi, Darul Kutub Al-Ilmiah Teheran, cet. II, tanpa tahun cetakan.
18.
Tafsir Ibni Katsir/Tafsirul Qur’anil Azhim, Al-Hafizh Ibnu Katsir, Darul Faiha’ Damaskus dan Darussalam Riyadh, cet. I 1413 H, Pengantar Syaikh Abdul Qadir Al-Arna’uth.
19.
Tafsir Ibni Mas’ud , i’dad Ustadz Muhammad Ah-mad Isawi, Mu’assasah Al-Malik Faishal Al-Khairiyah, cet. I 1405 H.
20.
Tafsir Al-Manar, Sayyid Muhammad Rasyid Ridha, Darul Ma’rifah Beirut, cet. II, tanpa tahun cetakan.
21.
At-Talkhis (dicetak bersama Al-Mustadrak Alash Sha-hihain), Al-Hafizh Adz-Dzahabi, Darul Kitab Al-Arabi Beirut, tanpa tahun cetakan.
22.
Tanqihur Ruwat fi Takhriji Ahaditsil Misykat, Syaikh Ahmad Hasan Ad-Dahlawi, Al-Majlisul Ilmi As-Salafi Lahore, tanpa tahun cetakan.
23.
Jami’ut Tirmidzi (dicetak bersama Tuhfatul Ahwadzi), Imam Abu Isa Muhammad bin Isa, Darul Kutub Al-Ilmiah Beirut, cet. I 1410 H.
24.
Hasyiatul Imam As-Sindi Ala Sunanin Nasa’i, Syaikh Abul Hasan As-Sindi, Darul Fikr Beirut, cet. 1348 H.
25.
Ruhul Ma’ani, Al-Allamah Mahmud Al-Alusi, Dar Ihya’it Turats Al-Arabi Beirut, cet. IV 1405 H.
26.
Zadul Masir fi Ilmit Tafsir, Imam Ibnul Jauzi, Al-Maktab Al-Islami Beirut, cet. I 1984 M.
27.
Riyadhus Shalihin, Imam An-Nawawi, Mu’assasah Ar-Risalah Beirut, cet. V 1405 H, tahqiq Syaikh Syu’aib Al-Arna’uth.
28.
Silsilatul Ahadits Ash-Shahihah, Syaikh Muhammad Nashruddin Al-Albani, Al-Maktabah Al-Islamiah Oman dan Ad-Darus Salafiah Kuwait, 1403 H.
29.
Sunan Abu Daud (dicetak bersama Aunul Ma’bud), Imam Sulaiman bin Al-Asy’ats As-Sijistani, Darul Kutub Al-Ilmiah Beirut, cet. I 1410 H.
30.
Sunan Ibni Majah, Imam Abu Abdillah Muhammad bin Yazid Al-Qazwaini Ibni Majah, Syirkah Ath-Thiba’ah Al-Arabiyah As-Su’udiyah, cet. II 1404 H, tahqiq Dr. Muhammad Musthafa Al-A’zhami.
31.
Sunan An-Nasa’i (dicetak bersama Syarh As-Suyuthi wa Hasyiah As-Sindi), Imam Abu Abdurrahman Ahmad bin Syu’aib An-Nasa’i, Darul Fikr Beirut, cet. I 1348 H.
32.
Syarhus Sunnah, Imam Al-Baghawi, Al-Maktab Al-Islami Beirut, cet. I 1390 H, tahqiq Syaikh Syu’aib Al-Arna’uth dan Zuhair Asy-Syawish.
33.
Syarh Nawawi ala Shahih Muslim, Imam An-Nawawi, Darul Fikr Beirut, 1401 H.
34.
Shahihul Bukhari (dicetak bersama Fathul Bari), Imam Muhammad bin Ismail Al-Bukhari, Ar-Ri’asah Al-Ammah lil Idarat Al-Buhuts Al-Ilmiah wa Ifta’ wad Dakwah wal Irsyad Riyadh, tanpa tahun cetakan.
35.
Shahih Ibni Khuzaimah, Imam Abu Bakr Muhammad bin Ishaq bin Khuzaimah, Al-Maktab Al-Islami Beirut, tanpa tahun cetakan, tahqiq Dr. Muhammad Musthafa Al-A’zhami.
36.
Shahih Sunan At-Tirmidzi, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Maktab At-Tarbiyah Al-Arabi lil Duwalil Khalij Riyadh, cet. I 1409 H.
37.
Shahih Sunan Abu Daud, Syaikh Muhammad Nashi-ruddin Al-Albani, Maktab At-Tarbiyah Al-Arabi li Duwalil Khalij Riyadh, cet. I 1409 H.
38.
Shahih Sunan Ibni Majah, Syaikh Muhammad Nashi-ruddin Al-Albani, Maktab At-Tarbiyah Al-Arabi li Duwalil Khalij, cet. III 1408 H.
39.
Shahih Sunan An-Nasa’i, Syaikh Muhammad Nashi-ruddin Al-Albani, Maktab At-Tarbiyah Al-Arabi li Duwalil Khalij Riyadh, cet. I 1409 H.
40.
Shahih Muslim, Imam Muslim bin Hajjaj Al-Qusyairi, Ar-Ri’asah Al-Ammah lil Idarat Al-Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta’ wad Dakwah wal Irsyad Riyadh, cet. 1400 H, tahqiq Syaikh Muhammad Fu’ad Abdul Baqi.
41.
Dha’ifu Sunan Abi Daud, Syaikh Muhammad Nashi-ruddin Al-Albani, Al-Maktab Al-Islami Beirut, cet. I 1412 H.
42.
Umdatul Qari’ Syarh Shahihil Bukhari, Al-Allamah Badruddin Al-Aini, Darul Fikr Beirut, tanpa tahun cetakan.
43.
Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abu Daud, Al-Allamah Abu Ath-Thayyib Al-Azhim Abadi, Darul Kutub Al-Ilmiah Beirut, cet. I 1410 H.
44.
Fathul Bari Syarh Shahihil Bukhari, Al-Hafizh ibnu Hajar, Ar-Ri’asah Al-Ammah lil Idarat Al-Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta’ wad Dakwah wal Irsyad Riyadh, tanpa tahun cetakan.
45.
Fathul Qadir, Imam Muhammad bin Ali Asy-Syaukani, Al-Maktabah At-Tijariah Makkah Al-Mukarramah, catatan kaki Ust. Sa’id Muhammad Al-Lahham, tanpa tahun cetakan.
46.
Faidhul Qadir Syarh Al-Jami’ush Shaghir, Al-Allamah Muhammad yang dipanggil dengan Abdur Ra’uf Al-Manawi, Darul Ma’rifah Beirut, tanpa tahun cetakan.
47.
Al-Qamusul Muhith, Al-Allamah Majduddin Al-Fairuz Abadi, Al-Mu’assasah Al-Arabiyah lith Thiba’ah wan Nasyr Beirut, tanpa tahun cetakan.
48.
Kitabut Ta’rifat, Al-Allamah Al-Jurjani, Maktabah Lubnan Beirut, 1985 M.
49.
Kitab Az-Zuhd, Imam Abdullah Ibnu Mubarak, Darul Kutub Al-Ilmiah Beirut, tahqiq Syaikh Habibur Rahman Al-A’zhami, tanpa tahun cetakan.
50.
Kitabus Sunan Al-Kubra, Imam Abu Abdurrahman Ahmad bin Syu’aib An-Nasa’i, Darul Kutub Al-Ilmiah Beirut, cet. I 1411 H, tahqiq Dr. Abdul Ghaffar Sulaiman Al-Bandari dan Sayid Karwi Hasan.
51.
Kitabun Nazhar wal Ahkam fi Jami’i Ahwalis Suuq, Imam Yahya bin Umar Al-Andalusi, Asy-Syirkah At-Tunisiah lit Tauzi’, cet. 1975 M.
52.
Al-Kasysyaf ‘an Haqa’iqit Tanzil wa ‘Uyunil Aqawil fi Wujuhit Ta’wil, Al-Allamah Abul Qasim Az-Zamahsyari, Darul Ma’rifah Beirut, tanpa tahun cetakan.
53.
Kasyful Khafa’ wa Muzilul Ilbas, Syaikh Ismail bin Muhammad Al-’Ajwali, Mu’assasah Ar-Risalah Beirut, cet. IV 1405 H, tashhih Ust. Ahmad Al-Qalasy.
54.
Majma’uz Zawa’id wa Manba’ul Fawa’id, Al-Hafizh Nuruddin Al-Haitsami, Darul Kitab Al-Arabi Beirut, cet. III, 1402 H.
55.
Al-Muharrar Al-Wajiz fi Tafsiril Kitab Al-Aziz, Al-Qadhi Ibnu Athiyyah Al-Andalusi, tahqiq Al-Majlis Al-Ilmi bi Fas, tanpa penerbit dan tahun cetakan.
56.
Al-Mustadrak Alash Shahihain, Imam Abu Abdillah Al-Hakim, Darul Kitab Al-Arabi Beirut, tanpa tahun cetakan.
57.
Al-Musnad, Imam Ahmad bin Hambal, Darul Ma’arif lith Thiba’ah wan Nasyr Mesir, cet. III, tahqiq Syaikh Ahmad Muhammad Syakir (Al-Musnad, Imam Ahmad bin Hambal, Al-Maktab Al-Islami Beirut).
58.
Musnad Asy-Syihab, Al-Qadhi Abu Abdillah Muhammad bin Salamah Al-Qadha’i, Mu’assasah Ar-Risalah Beirut, cet. II 1407 H, tahqiq Syaikh Hamdi Abdul Majid As-Salafi.
59.
Misykatul Mashabih, Syaikh Muhammad Abdullah Al-Hathib At-Tibrizi, Al-Maktab Al-Islami Beirut, cet. II 1399 H, tahqiq Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani.
60.
Al-Mufradat fi Gharibil Qur’an, Imam Raghib Al-Ashfahani, Darul Ma’rifah Beirut, tahqiq Ust. Sayid Kailani, tanpa tahun cetakan.
61.
Nuzhatun Nazhar fi Taudhihi Nukhbatil Fikar, Al-Hafizh Ibnu Hajar, Penerbit Qur’an Mahal Karachi, tanpa tahun cetakan.
62.
An-Nihayah fi Gharibil Hadits wal Atsar, Imam Ibnul Atsir, Al-Maktabah Al-Islamiyah Beirut, tahqiq Ust. Thahir Ahmad Az-Zawi dan Dr. Muhammad Ath-Thanaji.
63.
Hamisyul Ihsan fi Taqribi Shahih Ibni Hibban, Syaikh Syu’aib Al-Arna’uth, Mu’assasah Ar-Risalah Beirut, cet. I 1408 H.
64.
Hamisyul Musnad, Syaikh Ahmad Muhammad Syakir, Darul Ma’arif lith Thiba’ah wan Nasyr Mesir, cet. III.
65.
Hamisy Misykatil Mashabih, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Al-Maktab Al-Islami Beirut, cet. III 1399 H.