Salahuddin Wahid
Pengasuh Pesantren Tebuireng
The Jakarta Post edisi 26 November 2008 memberitakan Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN Ciputat mengadakan survei pada Oktober 2008. Respondennya ustadz, termasuk dari kalangan Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, dua ormas Islam terbesar di Indonesia yang dikenal moderat.
Survei mengungkap 62,4 persen responden menolak dipimpin oleh seorang non-Muslim, 68,6 persen responden menolak non-Muslim menjadi kepala sekolah dan 33,8 persen menolak guru non-Muslim mengajar di sekolah. Lalu, 73,1 persen menolak pemeluk agama lain membangun rumah ibadah di dalam lingkungan rumah mereka.
Tercatat 85,6 persen dari guru melarang siswa mereka merayakan peristiwa besar yang dipersepsikan sebagai tradisi Barat, 87 persen responden melarang siswa mempelajari agama lain, dan 48 persen responden menyukai siswa dan siswi dipisah ruang kelasnya.
Direktur PPIM Jajat Burhanuddin mengatakan pandangan antipluralis akan tercermin dalam pendidikan yang mereka berikan. Katanya, ustadz itu akan memainkan peran penting dalam memajukan konservatisme dan radikalisme di kalangan Muslim pada saat ini.
Terdata 75,4 persen dari responden meminta siswa mengajak guru non-Muslim pindah ke agama Islam, 61,1 persen menolak sekte baru Islam, 67,4 persen merasa menjadi Muslim terlebih dulu baru menjadi orang Indonesia. Mayoritas mendukung penerapan hukum Islam di Indonesia untuk memerangi kriminalitas.
Menurut survei, 58,9 persen responden mendukung rajam (dilempari batu) sebagai hukuman terhadap semua tindak pidana, 47,5 persen mengatakan pencuri harus dipotong sebelah tangan dan 21,3 persen menghendaki hukuman mati bagi yang murtad dari Islam. Hanya tiga persen yang mengatakan mereka punya tugas menghasilkan siswa yang toleran.
Lalu, 44,9 persen dari ustadz mengaku anggota NU dan 23,8 persen mengaku pendukung Muhammadiyah. PPIM berkesimpulan kedua ormas Islam yang dikenal moderat itu gagal menanam nilai moderat kepada pengikutnya di tingkat akar rumput.
Ternyata moderasi dan pluralisme hanya dimiliki oleh para elite. Jajat khawatir fenomena semacam ini akan menyumbang pada meningkatnya radikalisme dan terorisme. Benarkah kesimpulan tersebut?
Hukum agama vs hukum negara
Tidak dijelaskan berapa banyak sekolah di mana para ustadz itu mengajar adalah sekolah negeri (MIN, MTsN, dan MAN). Kalau sekolah itu milik swasta (yayasan, ormas atau pesantren), rasanya tidak aneh mereka menolak kepala sekolah non-Islam. Sekolah NU dipimpin oleh kepala sekolah dari Muhammadiyah atau Persis dan sebaliknya, tampaknya juga ditolak. Untuk sekolah swasta, angka 68,6 persen menurut saya terlalu rendah. Kondisi ini bukanlah pembangkit radikalisme, apalagi terorisme.
Yang menolak presiden non-Islam bukan hanya ustadz di tingkat akar rumput. Ulama terkenal tingkat nasional, seperti Kiai Ali Yafie juga menolak. Penolakan itu didasari dalil kuat dari Alquran dan Hadis. Yang perlu kita permasalahkan ialah apakah dalam penyusunan UU para tokoh Islam memperjuangkan penolakan itu atau tidak? Apakah karena itu Kiai Ali Yafie dapat disebut meningkatkan radikalisme?
Kalau 58,9 persen menghendaki rajam untuk pelaku zina, tampaknya juga bisa dipahami karena itu diajarkan dalam fikih di pesantren dan madrasah. Yang cukup mengejutkan, 21,3 persen menghendaki hukuman mati bagi yang murtad. Yang penting mereka paham UU kita tidak menentukan hukuman itu untuk kedua masalah di atas dan tidak melakukannya dalam praktik sehari-hari.
Tampaknya cukup banyak yang tidak bisa (atau tidak mau?) membedakan antara hukum Islam dan hukum negara. Contohnya ialah Puji yang menikahi Ulfah (12 tahun) berdasar pemahaman Islam yang kurang matang dan tidak mengetahu itu dilarang oleh UU Perkawinan dan UU Perlindungan Anak. Juga mereka yang menikah kedua kali atau lebih tanpa alasan yang sesuai UU. Pernikahan itu melanggar UU Perkawinan, tetapi tidak ada sanksinya.
Menurut survei, hanya tiga persen responden yang merasa punya tugas menghasilkan siswa toleran. Tidak dijelaskan apakah toleran itu dalam masalah sosial atau masalah akidah. Kalau toleransi masalah akidah, tampaknya ditolak oleh hampir semua ustadz dan kiai. Tetapi, toleransi sosial tidak ada masalah, sudah banyak diterapkan.
Indonesia vs Islam
Menurut survei, 67,4 persen merasa sebagai Muslim dahulu baru sebagai warga negara. Dalam tulisan di Republika berjudul ”Keindonesiaan dan Keislaman” saya katakan sepanjang hidup saya tidak pernah dihadapkan pada tuntutan apakah memilih Islam atau Indonesia. Menanggapi tulisan itu, seorang kawan dosen UI yang sedang mengambil S3 mengatakan baginya Muslim dahulu baru warga negara Indonesia karena Muslim mencakup kehidupan di dunia dan akhirat. Sebaliknya, banyak kalangan terdidik Islam yang berpikir mereka adalah orang Indonesia yang beragama Islam.
Bagi NU, Deklarasi Hubungan Islam dengan Pancasila (1983) telah mengakhiri pertentangan antara Islam dan Indonesia. Prinsip itu telah diikuti oleh banyak ormas Islam.
Berdirinya partai berasas Pancasila dengan basis massa Islam, seperti PKB dan PAN, adalah buah dari deklarasi itu. Tetapi, kita juga melihat adanya PPP dan PMB yang tetap berasas Islam.
Perlu diperhatikan, masih terdapat pertentangan pendapat yang amat tajam kalau kita menghadapi problem seperti RUU Pornografi, Ahmadiyah, yang biasa diselesaikan dengan demo oleh kedua kelompok. Demo itu biasanya akan diikuti dengan konflik fisik. Masih akan ada pertentangan yang lebih hebat kalau kita membahas RUU yang menyangkut perkawinan lintas agama.
Suka atau tidak, mayoritas umat Islam tidak setuju apabila ada gereja dibangun di lingkungan tempat mereka. Yang menjadi masalah, apakah kalau ada gereja yang dibangun dengan memenuhi seluruh ketentuan dalam Perber Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri 2005 tentang Pendirian Rumah Ibadah, bagaimana sikap mereka? Jangan sampai mereka menggunakan kekerasan.
Gagal memerangi korupsi
Menurut Direktur PPIM, hanya elite Muhammadiyah dan NU yang meyakini moderasi dan pluralisme. Menurutnya, NU dan Muhammadiyah telah gagal menanamkan nilai-nilai tersebut kepada pengikut di tingkat akar rumput. Apakah kesimpulan itu benar?
Pluralisme dalam pengertian semua agama sama jelas ditolak oleh mayoritas tokoh NU dan Muhammadiyah termasuk Rais Aam PBNU, Ketua Umum PBNU, dan Ketua Umum PP Muhammadiyah. Memang ada sejumlah kecil tokoh Muhammadiyah dan NU yang menerima pendapat semua agama sama.
Menurut saya, moderasi ialah sikap tidak berlebih-lebihan, tidak ekstrem, sikap lunak. Kalau suatu kelompok menolak ajaran sekte Islam lain, menurut saya tidak apa-apa. Masalah timbul apabila sekte tersebut mengatakan secara terbuka mayoritas Islam di suatu tempat adalah musyrik. Harus dihindari tuduhan musyrik itu secara terbuka. Yang harus dicegah ialah tindakan kekerasan antara sesama Islam dan antaragama.
Menurut saya terlalu jauh kalau hasil survei itu dikhawatirkan akan meningkatkan terorisme. Radikalisme harus dibedakan antara radikalisme dalam pemikiran dan radikalisme dalam bentuk tindakan fisik. Saya tidak membaca hasil lengkap survei itu, hanya membaca melalui koran. Walaupun kecil, tetap ada kemungkinan komentar saya salah.
Ikhtisar:
- NU dan Muhammadiyah gagal membantu pemerintah memerangi korupsi.
- Perlu menggalakkan dakwah yang menjelaskan Islam menentang terorisme dan tindak kekerasan.
- Jihad utama umat Islam memerangi korupsi dan ketidakadilan, melawan kebodohan dan membasmi kemiskinan.
Senin, 01 Desember 2008
Benarkah NU dan Muhammadiyah Gagal?
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
1 komentar:
Sulit untuk memberikan komen, sebelum persepsi kita tentang Kegagalan belum sama.
Posting Komentar